News Update :

Saham Waskita Karya Masuk dalam Daftar Efek Syariah

Senin, 24 Desember 2012

Ilustrasi Okezone : JAKARTA - Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah ditetapkan sebagai efek syariah oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 18 Desember 2012 lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam satu Keputusan Ketua Bapepam dan LK terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: Kep-684/BL/2012. Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah.

"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam dan LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Waskita Karya," demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran persnya, seperti dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, Senin (24/12/2012).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Bapepam-LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (ade)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright my blog 2011 -2012 | Design by Riyo Septian